Ini Kata Terlapor soal Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya

Ini Kata Terlapor soal Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya

Terkini | medan.inews.id | Minggu, 7 Juli 2024 - 18:40
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya memasuki babak baru. Pasalnya, pihak terlapor, Evelyn, melakukan pengujian kasus itu lewat gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/7/2024).

Acara gelar perkara khusus tersebut dihadiri pelapor, Evelyn, bersama penasehat hukumnya, Rachmat Prijohartono, pihak Angelia Chen diwakili oleh penasehat hukumnya, BP Habibbuddin, penyidik Satreskrim Unit 4 Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKP Sitti TH Halawa, pihak terlapor, Suk Fen, bersama penasehat hukumnya, Hasrul Benny Harahap, penyidik senior dan pejabat Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam Bareskrim Polri, Divisi Hukum Bareskrim Polri, saksi ahli Bareskrim Polri.

Dalam gelar perkara khusus itu, antar peserta berdebat sengit soal kasus tersebut selama 3 jam. Adapun hasil gelar perkara khusus tersebut mengungkap beberapa fakta-fakta hukum.

"Pertama, tidak ada unsur kerugian materiil terhadap Suk Fen selaku Direktur Utama PT Panca Mandiri Sukes Jaya yang berkedudukan sebagai pelapor perkara tersebut," ujar Evelyn.

"Oleh karena tidak terdapat kerugian yang ada dalam pelapor terhadap perkara tersebut, maka tindak pidana penggelapan dalam Jabatan PT Panca Mandiri Sukses Jaya tidaklah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP," sambung Evelyn.

Fakta hukum berikutnya soal perseroan. Hal itu belum pernah dilakukan audit oleh auditor yang berkompeten. Sehingga, Evelyn menilai Suk Fen tidak mempunyai legal standing sebagai pelapor dalam perkara ini.

Maka dari itu, Evelyn menilai pernyataan kuasa hukum pelapor yang meminta pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut bernuansa provokatif dan dapat mempengaruhi opini publik.

"Bahwa, berdasarkan dari hasil gelar perkara tersebut, saya berharap agar Biro Wasidik Bareskrim Polri memberikan rekomendasi kepada Ditreskrimum Polda Sumut segera menghentikan proses penyidikan tersebut, dengan menerbitkan SP3," ujar Evelyn.

"Hal tersebut perlu saya mohonkan, karena saya berpikir terhadap kasus ini, saya sudah banyak berdiam diri dan sangat terdzolimi. Saya sangat memohon keadilan atas fakta- fakta yang terungkap dalam gelar perkara tersebut," sambung Evelyn.

Sebelumnya, Suk Fen selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Jefri MT Sipahutar, melaporkan rekannya Angelia Chen dan Evelyn yang merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di Asuransi Manulife atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Topik Menarik