Inilah Daerah dengan UMK Tertinggi di Sulawesi Utara Tahun 2025
MANADO, iNEWSMANADO.ID – Sejumlah daerah di Sulawesi Utara mengalami kenaikan signifikan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seiring dengan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Pada tahun 2025, Gubernur Sulawesi Utara melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024, menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Hal ini membawa total UMK yang berlaku di Sulawesi Utara menjadi Rp3.775.425, yang sebelumnya pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.545.000.
Hasil Liga Italia 2024-2025 Semalam: Juventus vs Venezia 2-2, hingga Udinese vs Napoli 1-3!
Berikut adalah daftar UMK di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara setelah adanya kenaikan pada tahun 2025:
- Kota Manado: Rp3.824.264
- Kota Bitung: Rp3.775.425
- Kota Kotamobagu: Rp3.775.425
- Kota Tomohon: Rp3.775.425
- Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp3.775.425
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp3.775.425
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp3.775.425
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp3.775.425
- Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp3.775.425
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp3.775.425
- Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp3.775.425
- Kabupaten Minahasa: Rp3.775.425
- Kabupaten Minahasa Selatan: Rp3.775.425
- Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp3.775.425
- Kabupaten Minahasa Utara: Rp3.775.425
Dengan kenaikan ini, Kota Manado kini menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Sulawesi Utara pada 2025, yaitu sebesar Rp3.824.264.
Sebelumnya, pada tahun 2024, UMK Kota Manado tercatat sebesar Rp3.590.000.
Demikian informasi tentang kenaikan upah minimum yang berlaku di Sulawesi Utara untuk tahun 2025.
Kota Manado menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di provinsi ini.(*)