Sidang Gugatan Pilbup Boltim: Terungkap, Oppo Argo Diduga Intimidasi Pemilih!
JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Sidang gugatan Pilbup Boltim digelar Mhakamah Konstitusi, Selasa (14/1/2025).
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur dengan nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow, mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 781 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur 2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024. Dalam permohonannya, mereka mengungkapkan tiga pokok permasalahan, yaitu intimidasi terhadap pemilih, praktik politik uang, serta pencoblosan oleh masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara dengan nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung pada Selasa (14/1/2025) di ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) ini, pasangan calon nomor urut 1, Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku, meraih 27.853 suara, sementara Sachrul-Rusmin memperoleh 25.165 suara.
Dalam klaster pertama, Pemohon mendalilkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1. Intimidasi tersebut diduga terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) seperti di Desa Pinonobatuan, Desa Moyongkota Induk, dan Desa Bongkudai Baru. Menurut kuasa hukum Pemohon, Bayu Aditya Putra, intimidasi dilakukan oleh tim pasangan calon 01, dengan terduga pelaku Rusdy Gumalangit yang mengancam secara verbal dan bahkan mengancam dengan kekerasan terhadap pemilih di depan TPS.
Pada klaster kedua, Pemohon menyampaikan temuan adanya politik uang. Hal ini terbukti melalui penangkapan oleh Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur bersama Panitia Pengawas Kecamatan Modayag terhadap seseorang bernama Abdullah Koi, yang kedapatan membawa uang senilai Rp12,6 juta yang merupakan sisa dari uang yang sebelumnya sudah dibagikan kepada masyarakat. Abdullah mengaku menerima uang tersebut dari seorang bernama Pandito, yang tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Dalam klaster ketiga, Pemohon mengungkapkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap diberikan hak suara. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga lalai dalam mendistribusikan surat suara kepada 93 orang yang tidak terdaftar di DPT di beberapa TPS di Kecamatan Modayag dan sekitarnya.
Seiring dengan itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilbup Bolaang Mongondow Timur, serta mengajukan permohonan agar pasangan calon Oskar-Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku didiskualifikasi.
Selain itu, mereka juga mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dinilai bermasalah, di antaranya di Desa Liberia Timur, Desa Modayag, Desa Modayag 2, Desa Tobongon, Desa Pinonobatuan, Desa Moyongkota Induk, dan Desa Bongkudai Baru.(*)