MK Registrasi 309 Kasus PHP Kada 2024, Sulut Masuk Daftar

MK Registrasi 309 Kasus PHP Kada 2024, Sulut Masuk Daftar

Terkini | manado.inews.id | Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:00
share

JAKARTA, iNewsManado.id – Pada Jumat (3/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan telah menerima dan meregistrasi 309 perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Dari jumlah tersebut, 23 perkara menyangkut PHP untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara untuk Walikota dan Wakil Walikota, sementara 237 lainnya terkait dengan PHP untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Jumlah perkara ini diperoleh setelah dilakukan penyaringan dari total 314 permohonan yang diajukan ke MK. Beberapa permohonan diajukan secara daring melalui sistem simpel.mkri.id, sementara lainnya disampaikan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara jumlah perkara yang teregistrasi dan jumlah permohonan yang diajukan. Hal ini terjadi karena ada calon pemohon yang mengajukan permohonan secara ganda, baik secara daring maupun luring. MK memastikan bahwa dalam hal ini, hanya satu permohonan yang akan teregistrasi.

"Fungsi kami adalah memeriksa berkas, jika ditemukan adanya pengajuan ganda dari pemohon yang sama, baik secara daring maupun luring, maka hanya satu permohonan yang akan kami registrasi," ungkap Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Setelah proses registrasi, MK akan mengirimkan salinan permohonan kepada Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dengan tembusan kepada KPU. Salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selama pengiriman salinan permohonan, MK akan mulai mendata Pihak Terkait yang dapat mengajukan diri. Pendaftaran Pihak Terkait dapat dilakukan sejak registrasi perkara dilakukan hingga dua hari kerja setelahnya.

“Bagi pihak yang ingin menjadi Pihak Terkait, mereka memiliki waktu dua hari kerja setelah perkara teregistrasi. Hari terakhir untuk pengajuan adalah Senin, mengingat Sabtu dan Minggu adalah hari libur,” jelas Faiz.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan Pihak Terkait akan diadakan pada 6-14 Januari 2025. Sidang perdana PHP Kada 2024 direncanakan pada Rabu (8/1/2024) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Jawaban dan keterangan dari Pihak Terkait harus diajukan satu hari kerja sebelum sidang berikutnya.

Faiz juga menjelaskan bahwa sidang PHP Kada 2024 akan berlangsung dengan sistem panel, seperti halnya persidangan PHPU 2024. MK akan membagi sembilan hakim konstitusi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim. Panel I akan melibatkan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Anwar Usman, dan Daniel Yusmic P Foekh; Panel II terdiri dari Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur; sementara Panel III akan melibatkan Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Guntur Hamzah.

Penggunaan mekanisme panel diperlukan mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara. “Dengan menggunakan panel secara paralel, kami dapat menyelesaikan perkara dalam waktu yang terbatas,” kata Faiz.

 

Dalam pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional, menghindari konflik kepentingan, terutama terkait dengan asal daerah hakim konstitusi. Dengan demikian, hakim tidak akan menangani perkara PHP Kada dari daerah tempat ia berasal.

Adapun untuk daerah Sulawesi Utara (Sulut), terdapat sepuluh kabupaten/kota yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK, yaitu Kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.(*)

Topik Menarik