Ini Jenis Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Ini Jenis Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Terkini | manado.inews.id | Kamis, 2 Januari 2025 - 07:18
share

JAKARTA, iNewsManado.id – Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah.

Hal ini disampaikan dalam rilis yang diterima dari Antara pada Rabu, yang mengungkapkan bahwa dalam Pasal 2 Ayat 2 dan 3, kebijakan tersebut mencakup kendaraan bermotor dan barang lainnya yang sudah dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara itu, untuk barang dan jasa di luar kategori barang mewah, tarif PPN yang berlaku tetap 11 persen, yang dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Nilai lain ini adalah 11/12 dari harga impor, harga jual, atau harga penggantian barang tersebut, yang kemudian dikalikan dengan tarif PPN sebesar 12 persen.

Sebagai contoh, jika harga barang adalah Rp50 juta, maka nilai lain yang dihitung adalah (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta. PPN 12 persen yang dikenakan terhadap nilai lain ini menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta, yang sama dengan jika PPN dihitung langsung sebesar 11 persen dari harga barang (Rp50 juta x 11).

Meski begitu, terdapat masa transisi yang mengatur penerapan tarif PPN untuk barang mewah.

Pada periode 1 hingga 31 Januari 2025, tarif PPN atas barang mewah akan dihitung menggunakan DPP nilai lain, sehingga tarif PPN tetap 11 persen selama bulan Januari. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen yang dikenakan penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

Peraturan ini, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024, mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Beberapa barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dan akan dikenakan PPN 12 persen meliputi rumah mewah, apartemen, kondominium, dan properti sejenis dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, barang-barang mewah lainnya yang tercatat antara lain pesawat udara, balon udara, senjata api, kapal pesiar mewah, dan yacht, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

 

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan tarif PPN untuk beberapa barang pokok. Barang yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, jagung, kedelai, berbagai jenis buah, sayur, ubi, gula, susu segar, daging unggas, ikan, udang, serta bahan makanan laut lainnya. Selain itu, jasa yang dibebaskan PPN mencakup tiket transportasi seperti kereta api, jasa angkutan umum, dan jasa kesehatan baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta, serta jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan penerapan pajak sesuai dengan barang yang dikonsumsi oleh masyarakat, sekaligus memastikan bahwa barang-barang yang tergolong mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi untuk mendukung pendapatan negara.(*)

 

Topik Menarik