Polisi Periksa Terlapor Kericuhan di Depan TPS 24 Binanga Mamuju
MAMUJU, iNewsMamuju id - Satreskrim Polresta Mamuju telah memeriksa dua terlapor dalam kasus kericuhan di depan TPS 24 Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, yang terjadi pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Insiden tersebut melibatkan bentrokan antarpendukung pasangan calon selama proses pemungutan suara di TPS tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Mamuju dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/XI/2024/Resta Mamuju. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Mamuju memanggil dua terlapor, Rijal (35) dan Ruski (27), untuk menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, melalui Kanit Pidum, Ipda Ansar, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Benar, hari ini terlapor atas nama Rijal dan Ruski telah hadir di ruang Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ipda Ansar.
Dalam pemeriksaan, kedua terlapor mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Mansyur alias Ancu di depan TPS 24.
"Terlapor atas nama RIjal juga mengaku bahwa sebilah parang yang diamankan di TKP oleh polisi adalah miliknya," jelasnya
Lebih lanjut, Ipda Ansar menyatakan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.