Miris, Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Kuta oleh ITDC gunakan Ekskavator Tidak ada Perlawanan

Miris, Pembongkaran Paksa Rumah Warga di Kuta oleh ITDC gunakan Ekskavator Tidak ada Perlawanan

Terkini | lombok.inews.id | Kamis, 4 Juli 2024 - 10:50
share

LOMBOK, iNewsLombok.id - Miris bangunan rumah warga di atas tanah seluas 3 are milik Inaq Maesarah satu-satunya warisan peninggalan orang tuanya di kuta Lombok akhirnya digusur pihak pemilik lahan ITDC. Alasannya penggusuran menurutnya dilakukan dengan tidak memberikan kompensasi berupa tali asih atau rumah lain.

"Ini warisan orang tua saya, jumlahnya tiga are, surat jual beli ada tetapi saat kami serahkan ke ITDC tidak diterima. Padahal tertanda bahwa tanah tersebut sudah di tanda tangani camat. Saya minta pak Wahyu pimpinan ITDC untuk datang melihat sendiri pembongkaran ini, tetapi tidak datang,"tegasnya Maesarah, Kamis (4/7/2024).

Inaq Maesarah mengaku akan tetap tinggal di tanah yang sudah tak ada bangunan tersebut sampai ada tanggungjawab dari ITDC.

"Kami akan tetap di sini, dimana kami tinggal. Silahkan robohkan bisa kita bangun lagi," ungkapnya.

 

Sementara itu, Site Operarion The Mandalika Pari Wijaya yang berada dilokasi belum mau memberikan keterangan karena bukan kewenangnnya.

"Bukan kewenangan kami," jawabnya dimintai tanggapan.

Mantan Camat Pujut Lalu Sungkul membantah bahwa telah memberikan tanda tangan alasannya karena belum pernah melihat fisik surat tersebut.

"Bisa saja itu dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan. Dan bukti pajak bangunan tidak bisa menguatkan,"ungkapnya yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Pantauan dilapangan empat bangunan yang terdiri dari tiga rumah dan satu toko yang dibongkar menggunakan alat berat ekskavator. 

Terjadi adu mulut antara anak dari almarhum pemilik lahan saat dilakukan pembongkaran. Namun sampai dengan bagunan rata dengan tanah tidak ada perlawanan sama sekali.

Topik Menarik