KPU Bangka Barat Tetapkan DPT Pilkada 2024
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan sebanyak 151.037 orang pemilih masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Aprianto mengatakan dari 151.037 DPT itu, terdiri dari 77.791 Laki-laki dan 73.246 Perempuan, yang tersebar di 6 kecamatan.
Dwi Aprianto menyampaikan, DPT Pilkada 2024 bertambah drastis jika dibandingkan dengan pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, yang tercatat sebanyak 148.424 pemilih.
Namun, ia mengatakan jumlah DPT Pilkada 2024 mengalami penurunan sebesar 205 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada awal Agustus 2024 kemarin.
"Pilkada 2024 ini DPT-nya diangka 151.037. Sedangkan, DPS kemarin sebanyak 151.242 pemilih. Jadi ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya, Jumat (20/9/2024).
Dikatakan Dwi Aprianto, penurunan jumlah pemilih ini disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Pemilih TMS ini ada 7 kategori, seperti meninggal, pindah, domisili ganda, status TNI/Polri, dan pindah TPS," ujarnya.
Setelah penetapan DPT, pihak KPU Bangka Barat akan memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), untuk mengakomodasi pemilih yang tidak dapat memilih di TPS tempat domisilinya.
"Jadi tergantung ruang lingkup jika masih dalam satu Kabupaten artinya bisa memilih dua surat suara, Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-wakil Gubernur hanya beda desa dan kecamatan. Tapi jika pindah antar Kabupaten jadi hanya bisa memilih satu surat suara Gubernur-Wakil Gubernur," ucapnya.
Diketahui, pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 341 tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di 66 Desa/Kelurahan di 6 Kecamatan di wilayah itu.