Pemerintah Resmi Edarkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Siswa Tetap Bersekolah
LEBAK, iNewsLebak.id - Melaui laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini membahas tentang hari libur, kegiatan belajar mengajar, hingga tanggal masuk pasca Hari Raya.
“Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” dikutip dari SEB yang ditandatangani oleh 3 menteri pada Senin (20/01/2025).
Berikut jadwal inti dari SEB yang dibagi menjadi beberapa poin penting.
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Hari Raya Idul Fitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Menurut SEB tersebut kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dalam kurun waktu 19 hari (6-25 Maret). Namun, rencana kegiatan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang kemudian akan menjadi pedoman bagi tiap sekolah.
“Peran pemerintah (dalam hal ini) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah,” lanjut kutipan dari SEB.
Pemda juga bertanggung jawab untuk mengatur jadwal kegiatan belajar di sekolah selama bulan Ramadan.
“Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan,” lanjut kutipannya.