Dibalik Topeng Agama, Pengedar Uang Palsu di Banten ini Ditangkap
LEBAK, iNewsLebak.id - Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial US (48 tahun) yang diduga sebagai pengedar uang palsu. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan penggandaan uang kepada korbannya.
Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berasal dari Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku sengaja menyamar sebagai seorang tokoh agama yang memiliki kemampuan supranatural untuk menggandakan uang.
"Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat," kata Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2024).
Dian menjelaskan bahwa pelaku telah menyiapkan uang palsu senilai Rp260 juta yang disimpan untuk digunakan sebagai alat penipuan. Cara beroperasi yang dilakukan pelaku cukup licik. Ia meminta para korban menyerahkan uang tunai asli dengan iming-iming bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membuka sebuah peti kayu yang di dalamnya telah tersimpan uang hasil penggandaan.
"Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban," jelasnya.
Ia menjelaskan kronologi singkat penangkapan pelaku. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpanan uang palsu jenis rupiah di Kampung Telasari, RT 02/04, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut.
“Dari informasi yang diterima Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota yang datang ke lokasi menemukan orang diduga yang menyimpan uang palsu tersebut,” kata Dian, Rabu (15/1/2025).
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, yang setara dengan Rp260.000.000, uang tunai asli pecahan Rp100.000, sebesar Rp23.700.000, serta 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 Yuan. Selain itu, ditemukan pula 3 lembar kain putih dan 1 unit peti kayu lengkap dengan gemboknya yang diduga digunakan sebagai alat untuk menjalankan aksi penipuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan seperti ini dan segera melapor jika mengetahui informasi serupa,” tutup Dian.