Kapolres Lebak Serap Aspirasi Petani Tenjolaya, Janji Carikan Win-Win Solution

Kapolres Lebak Serap Aspirasi Petani Tenjolaya, Janji Carikan Win-Win Solution

Terkini | lebak.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 09:00
share

LEBAK, iNewsLebak.id – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki bertemu petani penggarap Tenjolaya di Mapolres Lebak, Selasa (15/1/2025) untuk menampung aspirasi terkait konflik lahan dengan PT Malingping Indah Internasional (MII).

Zaki didampingi Kasat Intelkam AKP Sutanto, Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, serta jajaran penyidik Polres Lebak saat bertemu petani. Dalam sambutannya Zaki memperkenalkan diri sebagai Kapolres Lebak yang baru.

“Saya baru saja bertugas di Kabupaten Lebak, mohon doa dan dukungannya agar saya bisa mengemban tugas ini dengan baik. Terima kasih Bapak-bapak sudah jauh-jauh datang kesini,” ucap Zaki.

Mantan Wakapolresta Serang ini pun mengatakan bahwa dirinya juga telah mengetahui persoalan antara petani dengan PT MII, “Waktu saya di Harda, coba nanti didalami lagi oleh Pak Kasat Reskrim. Kita carikan win-win solution ya,” kata Zaki.

Untuk konflik lahan yang dihadapi para petani, Zaki mengimbau masyarakat mengumpulkan bukti kepemilikan atau bukti hak garap yang dipegang, dan segera diserahkan salinannya ke Kasat Reskrim Polres Lebak.

 

“Serahkan ke Pak Kasat ya, pesan saya jangan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Kita sudah tampung aspirasi petani, jadi menunggu saja hasilnya. Tetap beraktivitas seperti biasa,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan petani Tenjolaya, H Misjaya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lebak atas perhatiannya pada para petani. Ia berharap Kapolres bisa membantu petani dalam persoalan ini.

“Terima kasih atas perhatian Pak Kapolres sampai mengundang kami kesini. Kami berharap ada solusi yang terbaik bagi petani. Kami pun tidak menentang jika ada investor yang masuk, untuk kemajuan wilayah kami juga,” ungkap H Misjaya.

Sebagaimana diketahui, konflik lahan di Blok Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wansalam, Lebak, Banten berawal pada bulan November 2023 lalu. Petani yang menggarap lahan sejak tahun 1970 lahannya dirangsek alat berat.

Usut punya usut, ternyata pada tahun 1994 PT MII memiliki Hak Guna Bangunan hingga Januari tahun 2024. Dan HGB PT MII sama sekali tidak diketahui warga, bahkan warga tidak pernah melepaskan hak garapnya sama sekali.

 

Aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT MII pada November 2023, dalam rangka rencana perpanjangan HGB kepada pemerintah. Dan PT MII pun mendirikan 4 buah villa di area lahan garapan warga.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, HGB PT MII akan diubah menjadi Hak Guna Usaha untuk lahan budi daya perikanan atau tambak udang seluas 119,5 hektar. Proses pengajuan HGU tengah ditempuh oleh PT MII.

Warga berharap ada penyelesaian terkait konflik lahan ini. Lantaran lahan seluas 52 hektar yang digarap petani sejak taun 1970-an akan masuk dalam area yang akan digunakan oleh PT MII. Ketika ditanya soal legalitas lahan tersebut, petani mengaku memiliki surat garap dari desa yang masih dipegang mereka hingga saat ini.  

Topik Menarik