Polsek Lamongan Amanakan Seorang Pelaku Judi Online
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang warga Lamongan berinisial A berurusan dengan Polsek Lamongan Kota, A diamankan saat asik bermain judi online di sebuah warung kopi di Jl. Sunan Giri, Kecamatan Lamongan pada Sabtu (18/01/2025).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan kronologis penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung di Jl. Sunan Giri, Kecamatan Lamongan. Setelah mendapat informasi, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
”Setelah mendapat informasi, tim Satreskrim Polsek Lamongan Kota segera menuju lokasi guna penyelidian lebih lanjut,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Ia menambahkan setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi, petugas mendapati pelaku sedang bermain permainan judi online,” setelah memantau lokasi, petugas menemukan pelaku tengah bermain judi online pragmatic melalui handphone,” tambahnya.
Petugas yang ada di lokasi segera mengamankan pelaku berinisial A beserta barang bukti satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk perjudian,” petugas langsung mengamankan pelaku berinisial A dengan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hijau,” ujarnya.
Ipda M. Hamzaid mengaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2024, atau pasal 303 KUHP juncto UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Polres Lamongan berharap masyarakat terlibat aktif dalam pemberantasan penyakit tersebut agar tercipta masyarakat yang aman dan kondusif.