Soal Seleksi Kepala BPMA, Legislator  Senayan Nilai Pj Gubernur Aceh Tidak Taat Aturan.

Soal Seleksi Kepala BPMA, Legislator  Senayan Nilai Pj Gubernur Aceh Tidak Taat Aturan.

Terkini | kutaraja.inews.id | Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:40
share

Banda Aceh - Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal  tidak berwenang membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda  sampai  Gubernur terpilih Muzakir Manaf dilantik. 

“Pada masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai pembantu sementara,” kata Nasir Djamil, Jumat (27/12/2024).

Menurut Nasir, keinginan Safrizal terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. 

“Pj Gubernur diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan,” ujar Nasir Djamil. 

Ia menambahkan, bahkan Muzakir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.

“Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih,” tuturnya. 

Terakhir, Nasir berharap agar Pj Gubernur meninggalkan memori yang baik di tanah kelahirannya bukan ambisi pribadi terkait seleksi Kepala BPMA. Menurutnya jika komite tersebut terus dijalankan, masyarakat di Aceh akan menilai Safrizal sedang memanfaatkan kekuasaannya dengan cara yang tidak berintegritas. 

“Selain tidak taat aturan, memaksa seleksi Kepala BPMA berpotensi terjadinya korupsi kebijakan dan adanya keuntungan finansial kepada kelompok tertentu. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” pungkas Nasir Djamil.

Topik Menarik