Buron 2 Bulan, Pelaku Pencurian Longboat di Sungai Mahakam Ditangkap di Samarinda
TENGGARONG, iNewsKutai.id - Dua pelaku pencurian longboat di Dermaga Pelabuhan Sungai Mariam, pada 28 Oktober 2024 lalu akhirnya diringkus Satpolairud Polres Kutai Kartanegara.
Kedua pelaku yakni AM (46) dan F (36) warga Kota Samarinda ditangkap setelah dua bulan buron usai mencuri longboat milik korban S (54).
Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, aksi pencurian itu terekam kamera pengawas yang dipasang korban di dermaga. Saat kejadian, longboat sepanjang 10 meter itu diamankan dengan rantai besi.
"Korban melaporkan pencurian lengkap dengan rekaman CCTV yang merekam aksi kedua pelaku membawa kabur longboat," jelas AKP Yohanes, Senin (20/1/2024).
Tim Satpolairud Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan dan mendalami rekaman CCTV tersebut. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan analisis CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Tim Satpolairud kemudian bergerak dan menangkap kedua tersangka. Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian longboat.
Dari tangan keduanya, polisi menyitan longboat, mesin tempel Yamaha 40 PK, kaleng cat Al-Tex, dan Atlantic Tiner yang digunakan untuk mengubah warna kapal.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo 55 KUHP tentang pencurian," ujarnya.
Dengan penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus ini, AKP Yohanes Bonar Adiguna berharap dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Kutai Kartanegara dan meningkatkan rasa aman masyarakat.