Berapa Batas Usia dan Gaji Minimal untuk Pinjol? Simak Aturan Baru OJK 2025

Berapa Batas Usia dan Gaji Minimal untuk Pinjol? Simak Aturan Baru OJK 2025

Terkini | kutai.inews.id | Senin, 20 Januari 2025 - 12:00
share

JAKARTA, iNewsKutai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru pinjaman online (pinjol) atau pinjaman pada platform fintech peer to peer (P2P) lending.

Salah satunya adalah batas usia dan gaji minimal peminjam. Aturan ini  berlaku sejak 1 Januari 2025 sebagai mitigasi risiko jebakan utang. 

Regulasi ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam keterangan resminya, OJK menerapkan aturan baru pinjol 2025 sebagai berikut. 

1. Batas Usia dan Gaji Minimal 

Batas usia bagi pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah. Sementara untuk penghasilan minimal yang harus dimiliki penerima dana adalah Rp3.000.000 per bulan. 

2. Pemberi Dana

Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori yakni pemberi dana profesional dan nonprofesional. Untuk pemberi dana profesional terdiri atas beberapa kategori sebagai berikut. 

- Lembaga jasa keuangan;
- Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
- Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
- Orang perseorangan luar negeri (non residen);
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing;
- Organisasi multilateral.

Sementara untuk pemberi dana nonprofesional adalah yang bukan lembaga jasa keuangan selain angka dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.

 

3. Nominal Outstanding Pendanaan

Nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana nonprofesional maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

4. Upaya Mitigasi Risiko

Penyelenggara LPBBTI diharuskan melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

5. Batas Maksimal Bunga Pinjaman

Batas maksimal bunga pinjaman di sektor konsumtif sebesar 0,2 persen atau turun dari yang sebelumnya 0,3 persen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan. Sementara itu, untuk tenor lebih dari enam bulan, batas maksimal bunga tetap 0,3 persen. 

Adapun di sektor produktif, batas maksimal bunga pinjamannya naik menjadi  0,275 persen dari yang sebelumnya sebesar 0,1 persen. 

Ketentuan ini diterapkan untuk pinjaman untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari enam bulan Sedangkan bunga pinjaman produktif untuk tenor lebih dari enam bulan masih tetap yakni 0,1 persen. 

Demikian beberapa aturan baru pinjol 2025 yang penting diketahui sebelum mengajukan pinjaman online.

artikel ini telah tayang di idxchannel.com

Topik Menarik