Aturan Tilang Sistem Poin dan Sanksinya, Wajib Dibaca!

Aturan Tilang Sistem Poin dan Sanksinya, Wajib Dibaca!

Terkini | kutai.inews.id | Selasa, 7 Januari 2025 - 13:30
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sistem tilang menggunakan poin resmi diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai Januari 2025. Ada sejumlah aturan tilang sistem poin ini yang wajib diketahui pengendara.

"Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system,"jelas Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan dikutip, Selasa (7/1/2025).

Aan mengatakan, untuk setiap pelanggaran, pengendara akan mendapatkan pengurangan poin. Jika telah mencapai batas poin maksimal dalam pelanggaran lalu lintas, pemilik SIM wajib melakukan uji ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin. Polisi nantinya melakukan pemotongan satu poin untuk setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan.

Untuk pelanggaran sedang mendapatkan pengurangan tiga poin dan lima poin untuk pelanggaran berat.

"Jika poin itu habis dalam setahun, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut," ujarnya.

Aan juga memastikan SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkan. SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena bukan produk administratif. 

 

Karena itu, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji. "SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata dia.

Selain itu, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti alamat dan sebagainya," pungkasnya.
 

Topik Menarik