KPU Kuningan Pastikan Tak Ada Surat Suara Tercoblos, Hanya Kerusakan dari Pabrik
KUNINGAN,iNewsKuningan.id - KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, memastikan bahwa tak ada surat suara yang tercoblos sebelum pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Kepastian ini disampaikan Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa untuk meluruskan kabar yang beredar terkait adanya indikasi surat suara yang telah tercoblos.
Aof menjelaskan bahwa sejumlah surat suara ditemukan dalam kondisi cacat seperti bolong, mengkerut, terdapat bercak tinta, atau sobek. Semua surat suara yang rusak ini telah disortir, dan dipisahkan dari surat suara yang siap pakai.
Berdasarkan data dari KPU, terdapat 461 lembar surat suara yang dinyatakan rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, serta 437 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Tidak ada surat suara yang tercoblos. KPU memastikan bahwa surat suara yang rusak merupakan hasil cacat pabrik, bukan akibat tindakan pencoblosan," tegas Aof, Selasa (12/11).
Ia menambahkan, bahwa KPU siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu jika diperlukan untuk menegaskan kebenaran informasi tersebut. "Apa yang disampaikan keliru, tidak ada surat suara yang tercoblos. Itu bisa mengkonfirmasi ulang kepada pengawas mengenai kondisi surat suara yang rusak," tukasnya.
Lebih lanjut, Aof menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara istilah tercoblos dan bolong. "Menafsirkan kondisi surat suara yang bolong sebagai tercoblos tentu memiliki tendensi lain. Surat suara yang bolong adalah kondisi cacat produksi pabrik, berbeda dengan tercoblos," ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, KPU Kuningan berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai kondisi dan kualitas surat suara yang digunakan dalam pemilihan di Kuningan.
"Kami terus berkomitmen menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan pemilihan, termasuk memastikan surat suara yang digunakan sudah melalui proses sortir ketat agar layak dan tidak membingungkan pemilih," pungkasnya.***