DPRD Kobar: Antrean Kendaraan di SPBU Harus Dicari Solusi Supaya Tidak Merugikan Masyarakat Luas
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Antrean kendaraan yang terus mengular panjang di SPBU, jalur BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng harus dicari solusinya.
Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Wakil Ketua I DPRD Kobar, Rudi Imam Gunawan, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Menurutnya, antrean panjang kendaraan tidak hanya berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat, tetapi juga memengaruhi perekonomian lokal.
"Kondisi ini harus segera diatasi. Kami di DPRD siap mendukung pemerintah daerah dalam mencari solusi yang efektif," ujar Rudi, Jumat 3 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, salah satu penyebab utama antrean panjang adalah distribusi bahan bakar yang tidak merata. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan bahan bakar oleh pihak-pihak tertentu.
"DPRD Kobar meminta pengawasan lebih ketat dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi bahan bakar berialan sesuai aturan,” ujarnya.
Ratusan Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024
Ia menyarankan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan bahan bakar mencukupi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, ada beberapa SPBU di Kobar yang tidak menjual pertalite, dan hal ini menambah beban SPBU lain.
"Jika seluruh SPBU di Kobar bisa menyediakan pertalite, insyaallah mampu mengurangi antrean yang terjadi saat ini.”
Selain itu, Rudi menekankan pentingnya langkah nyata seperti peningkatan fasilitas dan sistem antrean di SPBU agar lebih tertib dan efisien. la juga mengusulkan solusi jangka panjang, seperti penggunaan teknologi untuk memonitor distribusi bahan bakar.
DPRD Kobar berkomitmen untuk terus memantau perkembangan masalah ini dan memastikan pemerintah daerah mengambil langkah konkret.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi terganggu aktivitasnya hanya karena antrean bahan bakar.”
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kobar, Sri Lestari mengatakan, meski dalam UU Migas telah diatur bahwa BBM bersubsidi dilarang kembali untuk diperjualbelikan, namun di Kobar ada Perda uang mengatur diperbolehkannya pelangir yang diizinkan mengetap di SPBU dengan syarat sesuai ketentuan yang ada.
“Saran saya untuk sementara, disetiap SPBU diberikan jalur khusus untuk masyarakat umum dulu, supaya tidak jadi satu dengan pengetap yang beriziin. Hal ini untuk mengurai antrian panjang di SPBU,” imbuhnya.