Ketua KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kobar 2024 Mencapai 73,16

Ketua KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kobar 2024 Mencapai 73,16

Terkini | kobar.inews.id | Selasa, 3 Desember 2024 - 05:30
share

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2024, mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada 2017. 

Angka partisipasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat tahun ini mencapai 73,16 persen, naik dari 64 persen pada Pilkada 2017.

Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, angka partisipasi masyarakat juga meningkat menjadi 73,23 persen dibandingkan 70 persen pada tahun 2017.

"Alhamdulillah, angka partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017. Sebelum pelaksanaan Pilkada, kami gencar melakukan sosialisasi agar angka partisipasi masyarakat mencapai target," ujar Chaidir, Senin (02/12/2024).

Ia merinci angka partisipasi masyarakat berdasarkan kecamatan. 

Kecamatan Kotawaringin Lama mencatat angka tertinggi dengan 77,60 persen, diikuti Kecamatan Kumai 76,54 persen, Pangkalan Lada 76,29 persen, Arut Selatan 71,55 persen, Pangkalan Banteng 69,40 persen, dan Arut Utara 66,98 persen.

"Untuk Kecamatan Arut Utara, angka partisipasi masyarakat hanya sebesar 66,98 persen. Penyebab utamanya adalah faktor geografis dan hujan pada hari pencoblosan, yang membuat banyak masyarakat enggan datang ke TPS.“

Terkait pelaksanaan Pilkada, Chaidir menyampaikan bahwa seluruh proses di tingkat kecamatan telah selesai dengan aman.  Semua kotak suara sudah dikembalikan ke gudang KPU Kobar, dan kini pihaknya sedang mempersiapkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 3 Desember 2024 di Brits Hotel Pangkalan Bun," katanya. 

"Setelah itu, kami akan menetapkan hasil rekapitulasi sebelum menentukan pasangan dengan raihan suara terbanyak pada Pilkada 27 November 2024 lalu," imbuhnya.

Ia menambahkan, setelah penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan sanggahan jika diperlukan.

"Setiap pasangan calon memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan atas hasil pleno. Namun, berdasarkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK, semuanya berjalan aman dan lancar tanpa ada gejolak.”

Topik Menarik