Sri Lestari: Marak Judi Online Sasar Anak anak, Orangtua Harus Proteksi
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Marak perjudian online yang korbannya menyasar anak anak membuat prihatin Anggota DPRD Kotawringin Barat, Kalteng.
Mendapati hal itu, tentunya para orang tua kini harus lebih ekstra hati-hati mengawasi anak-anaknya saat bermain game di gadget.
Apalagi saat ini judi online dikemas dalam bentuk game online. Sedangkan game online sendiri adalah salah satu pemicu anak-anak terjerat judi online.
Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kobar, Sri Lestari mengatakan, pada awalnya anak-anak cuma bermain game, kemudian kalau mau naik level harus bayar. Dari sini kemudian kecanduan.
“Bentuk pengawasan orang tua tersebut bagian dari upaya perlindungan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bukan hanya terhadap tindak kekerasan atau perundungan, anak-anak juga harus dilindungi dari kecanduan judi online,” ujar Sri.
Untuk itu, lanjut dia, orang tua harus punya pengaturan khusus bagi anaknya untuk menggunakan gadget. Seperti hanya menggunakan gadget hanya 1 atau 2 jam per hari.
Calon Wali Kota Supian Suri Respon Positif Usulan Warga Agar SD Pondok Cina 1 Jadi Sekolah Menengah
“Perubahan perilaku anak ketika bermain game juga perlu diperhatikan bagi orang tua. Hal ini dikarenakan game online yang menayangkan perilaku kekerasan dapat memicu anak melakukan tindakan kekerasan seperti tawuran, bullying dan lainnya.”
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, dalam tiga tahun terakhir, faktor relasi kuasa jadi salah satu penyebab permasalahan perlindungan anak. Dalam hal ini, orang tua memiliki kuasa terhadap perilaku anaknya. Seperti halnya ada orang tua yang penjudi, kemudian anaknya ikut diajak membuka rekening judi, atau anaknya diajak untuk menampung uang judi.
Padahal, anak-anak harus dipenuhi hak dasarnya seperti hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Jika pemenuhan hak anak gagal dilakukan keluarga, maka pengasuhan anak akan direbut oleh lingkungannya sehingga terjerumus kepada industri candu, yakni narkotika, judi dan pornografi.