Menkeu Ungkap Rincian Barang Mewah Kena PPN 12 di 2025

Menkeu Ungkap Rincian Barang Mewah Kena PPN 12 di 2025

Nasional | karawang.inews.id | Rabu, 1 Januari 2025 - 17:30
share

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegungkapkan hal itu saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menkeu menjelaskan, tarif PPN 12 itu hanya akan berlaku pada daftar barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Disebutkan juga daftar barang mewah yang akhirnya diputuskan terkena tarif PPN baru itu adalah yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2023.

Lanjut Menkeu, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah justru terkena PPN 12.

“(Daging wagyu?) Yang selama ini dapet 0 persen tetap 0 persen,” tandas Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023 Mengenai barang-barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPnBM.

“Artinya yang disampaikan oleh bapak presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjdi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen. Tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen,” ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Prabowo menekankan barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN yang ditetapkan sejak 2021.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku. Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 triliun," kata Prabowo.

Topik Menarik