Kecelakaan Maut Kereta Api Fajar Utama Tabrak 4 Warga Karawang, KAI: Dilarang Aktivitas di Jalur Rel

Kecelakaan Maut Kereta Api Fajar Utama Tabrak 4 Warga Karawang, KAI: Dilarang Aktivitas di Jalur Rel

Terkini | karawang.inews.id | Senin, 23 September 2024 - 15:00
share

JAKARTA, iNewsKarawang.id - KAI kembali menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api setelah kecelakaan maut Kereta Api Fajar Utama di Karawang pada Minggu pagi, 22 September 2024.

Kereta Api Fajar Utama di Karawang.menggilas 4 warga Karawang persisnya di Desa Jomin Timur. Bahkan seorang warga terseret hingga ke Subang.

VP Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat fatal dan berujung pada sanksi hukum.

 Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

 

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.

Topik Menarik