Pegadaian Terima Izin Usaha Bullion dari OJK, Apa Artinya untuk Indonesia?
JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – PT Pegadaian resmi mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini, yang tercantum dalam surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024, memungkinkan Pegadaian untuk melaksanakan berbagai kegiatan terkait emas, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Pegadaian Jadi Perusahaan Pertama yang Dapat Izin Usaha Bullion
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut gembira keputusan OJK tersebut. Setelah dua tahun menunggu, Pegadaian akhirnya memperoleh izin untuk menjalankan ekosistem emas di Indonesia. Damar menilai pencapaian ini sangat berarti, mengingat Pegadaian kini menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil mendapatkan izin usaha bullion.
"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak 230 T, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion," ujar Damar, Jumat (3/1/2025).
Dukungan Pemerintah untuk Pegadaian dan Bullion Bank
Langkah Pegadaian ini juga selaras dengan harapan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang sebelumnya mengungkapkan pentingnya pembentukan Bullion Bank untuk mendukung hilirisasi emas di Indonesia. Erick berharap perusahaan BUMN, seperti Pegadaian, bisa segera bersinergi untuk mewujudkan tujuan tersebut.
"Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas," ujar Erick.
Innfografis Besaran Gaji Dosen Honorer
Erick juga menekankan bahwa keberadaan Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat tentang investasi emas. Pegadaian, sebagai lembaga jasa keuangan yang telah memiliki layanan investasi emas seperti Tabungan Emas Pegadaian, dinilai berada di posisi yang tepat untuk mengambil peran penting dalam inisiatif ini.
Infrastruktur Pegadaian Siap Mendukung Ekosistem Emas
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, atau yang akrab disapa Tiko, juga memberikan dukungannya terhadap transformasi Pegadaian menjadi penyedia layanan bullion. Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni untuk menjalankan usaha ini, mulai dari penyimpanan agunan gadai berbasis emas hingga ruang penyimpanan emas dengan standar internasional.
Menanti Langkah Selanjutnya
Dengan izin usaha bullion ini, Pegadaian siap untuk melayani pasar emas yang lebih luas, memperkenalkan masyarakat pada investasi emas, dan mendukung terciptanya Bullion Bank di Indonesia. Transformasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan mendukung inklusi keuangan berbasis emas.