Kenaikan Tarif Awal Tahun: Dari Rokok hingga BBM

Kenaikan Tarif Awal Tahun: Dari Rokok hingga BBM

Ekonomi | joglosemar.inews.id | Rabu, 1 Januari 2025 - 12:08
share

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan harga sejumlah barang dan tarif yang berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025. Kenaikan ini meliputi berbagai sektor, termasuk harga rokok, tarif air PAM, hingga bahan bakar minyak (BBM). 

Namun, kenaikan ini tidak disebabkan oleh perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12, melainkan akibat kebijakan lain. Contohnya, tarif air PAM naik berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, sementara harga rokok naik sesuai PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024. 

Berikut rincian barang dan tarif yang mengalami kenaikan di awal 2025: 

1. Harga Rokok 

- Sigaret Kretek Mesin (SKM): 

  Golongan I naik Rp2.375 (5,08). 

  Golongan II naik Rp1.485 (7,6). 

- Sigaret Putih Mesin (SPM): 

  Golongan I naik Rp2.495 (4,8). 

  Golongan II naik Rp1.565 (6,8). 

2. Vape 

- Cair Sistem Tertutup: 

  Harga jual eceran minimum Rp41.983 per cartridge (naik 5,99). 

- Cair Sistem Terbuka (isi ulang): 

  Harga jual eceran minimum Rp1.368 per mililiter (naik 22,03). 

3. Tarif Air PAM 

Tarif air PAM mengalami kenaikan mulai Januari 2025, dan penyesuaian akan terlihat pada tagihan Februari 2025. Beberapa tarif baru berdasarkan kelompok pelanggan adalah sebagai berikut: 

- Bangunan Sosial dan Rumah Tangga Sederhana: 

  0-10 m³: Rp1.000/m³ 

  11-20 m³: Rp1.500/m³ 

  20 m³ ke atas: Rp1.700/m³ 

- Instansi Pendidikan Pemerintah: 

  0-10 m³: Rp3.400/m³ 

  11-20 m³: Rp3.450/m³ 

  20 m³ ke atas: Rp3.500/m³ 

4. Tapera dan Opsen Kendaraan 

Program Tapera kini mencakup pekerja swasta, BUMN, TNI/Polri, dan mandiri. Iuran sebesar 3 dibagi antara pekerja dan perusahaan. 

Opsen kendaraan bermotor sebesar 66 dari pajak yang terutang diberlakukan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. 

5. Barang Kena PPN 12 

Barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan hunian dengan nilai jual di atas Rp30 miliar dikenakan PPN 12. 

6. Harga BBM 

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter, sementara varian lain seperti Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik. Kenaikan serupa terjadi di SPBU Shell dan BP AKR. 

Topik Menarik