Kasus Pemerasan 45 WN Malaysia, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menyatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung sejak 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Sidang tersebut menghadirkan tiga anggota Polri, salah satunya adalah Donald.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," tutur Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut, Rabu (1/1/2025).
Selain Kombes Donald, keputusan PTDH juga dijatuhkan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya, meskipun identitasnya belum diumumkan secara resmi.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya yang turut terlibat dalam kasus ini, hingga saat ini belum menerima putusan. Sidang etik terhadapnya diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Untuk Kasubdit, putusan belum diberikan karena sidang diskors dan akan dilanjutkan besok," jelas Anam.
Kasus ini juga memicu langkah tegas dari Kapolda Metro Jaya yang memutasi 34 anggota Polri sebagai imbas dari dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia saat konser DWP. Anam menegaskan, Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri akan terus memantau jalannya proses sidang etik untuk memastikan penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel.