Balai Karantina Papua Perketat Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara

Balai Karantina Papua Perketat Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara

Terkini | jayapura.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 13:30
share

JAYAPURA, iNews.id – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua, terus memperketat pengawasan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Penggangu Tanaman Karantina (MP OPTK) melalui Jalur pelabuhan mapun bandara.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua, Lutfier Natsir, mengatakan, sejak awal Januari 2025, pihaknya terus melakukan pengawasan bagi setiap dokumen bawaan baik hewan maupun jenis yang membawa hama penyakit ke Papua.

“Kami terus melakukan pengawasan baik pelabuhan laut maupun bandara. Bagi setiap penumpang kapal pelni tidak melengkapi dokumen bawaan, maka pihak karantina akan dilakukan penolakkan dan apabila hasil uji lab ditemukan ada penyakit, langsung kita musnahkan,” ujar Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua, Lutfie Nasir, Kamis (23/1/2025).

Lutfier Natsir menuturkan, pengawasan dari Balai Karantina akan dilakukan 24 jam, apalagi saat kapal Pelni masuk ek pelabuhan. “Kami sudah menyiapkan petugas piket untuk memberikan pelayanan karantina diruang lingkup pelayanan di papua. Pengawasan dalam menjaga komuditas ang mask atau keluar,” ujarnya.

Dalam undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan karantina lainnya, sala satu diantaranya, penahanan jika tidak dokumen yang kemudian diberikan tegang waktu selama 3 hari untuk kelengkapan dokumen.

“Jika tidak dilengkapi dokumen maka ditolak, artinya dipulangkan kembali ke tempat asal dan apabila tidak dilakukan penolakkan maka di musnahkan. Kita memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika tidak menemukan penyakit dan kalau ditemukan penyakit berdasarkan hal Lab, maka kita musnahkan,” tukasnya.

Untuk itu, Lutfie Natsier meminta kepada masyarakat untuk setiap barang bawaan, hewan, ikan, atau komoditi lainnya agar menyelesaikan dokumen daerah pengeluar sehingga ketika sampai di Papua hanya mengecek ketersesuaian dokumen.

“Konsep Karatina itu Priborder, dimana Priborder masuknya itu, awalnya menyelesaikan dokumen dari daerah pengeluaran, sehingga di Papua tidak lagi dilakukan pengujian karena sudah selesai dari pengeluaran. Kalau tempat pengeluarannya seperti lengkap hasil uji lab, dokumentasi, sertifikat karantina, dan kalau di sini hanya mengecek ketersesuaian dokumen,” paparnya.

Lutfier menjelaskan, hasil pengawasan yang dilakukan di tahun 2024, pada Bulan Deseber, Balai Karantina memusnahkan sebanyak 2,5 ton jahe dan empat ekor ayam hasil tangkapan di pelabuhan laut Jayapura.

Tidak Hanya itu, Balai Karantina mengekspor produk sebanyak 300 kali frekuensi di daerah Skouw. “Untuk domestic masuk hamper sekitar 300 frekuensi. Jadi masuk keluar hamper sama jumlah frekuensinya. yang keluar papua, seperti Masohi dan vanili,” pungkasnya.

Topik Menarik