Silon Tak Dapat Diakses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI Ditolak KPU Manokwari

Silon Tak Dapat Diakses, Berkas Pencalonan Paslon BERBUDI Ditolak KPU Manokwari

Terkini | jayapura.inews.id | Sabtu, 7 September 2024 - 19:10
share

MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah resmi ditutup.

Mirisnya, dalam proses itu, KPU Manokwari juga menolak pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bernard Boneftar dan Edi Waluyo atau yang dikenal dengan jargon (BERBUDI), karena dinilai belum memenuhi persyaratan, serta dengan dalil tidak dapat diaksesnya Silon perubahan dukungan dari Partai Hanura, karena bukan merupakan ranah KPU Manokwari.

Atas hal ini, KPU diduga membiarkan Pilkada Manokwari hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon) Hermus Indou dan H. Mugiyono (HERO), yang dipastikan menjadi pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Atas penolakan itu pula, Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, telah resmi diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim dan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bernard Boneftar dan Edi Waluyo, Jumat (06/09/2024) kemarin.

Berkas Pengaduan diantar oleh Ansel Lamendek selaku Tim Hukum Paslon BERBUDI, yang dipimpin oleh Advokat senior, Yan Christian Warinussy dan sejumlah Pimpinan Partai Pengusung serta kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.

"Hal yang pertama kami sampaikan bahwa ini merupakan noda dalam demokrasi. karena KPU Manokwari sama sekali tidak melakukan verifikasi berkas pencalonan secara keseluruhan dan menolak sepihak klien kami bapak Boneftar dan Bapak Edi Waluyo sebagai bacabup - cawabup, saat mendaftar pada (04/09/2024) lalu. Padahal proses verifikasi dan penerimaan berkas terhadap keseluruhan dokumen Paslon, mestinya harus diterima dan difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara," ucap Ansel Lamendek salah satu kuasa Hukum.

Ansel merasa heran, karena Komisioner KPU Manokwari menolak berkas pencalonan tanpa melakukan verifikasi secara keseluruhan, "KPU tanpa melakukan verifikasi menolak berkas pendaftaran sampai batas waktu pendaftaran pukul 23.59 WIT pada tanggal 4 September 2024," cetusnya.

Dia lalu mengingatkan, bahwa tujuan perpanjangan pendaftaran yang dibuka oleh KPU RI agar tidak ada kotak kosong dalam Pilkada serentak di Indonesia termasuk di Manokwari

"Namun kenyataan di Manokwari meskipun sudah ada partai politik yang mendukung Paslon tetapi KPU (Manokwari) menolak secara mentah," sebutnya.

Atas kejadian yang merugikan kliennya paslon BERBUDI, pihaknya bersepakat akan menempuh semua upaya hukum, mulai dari sengketa proses di Bawaslu hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan bahkan ke DKPP.

Senada, Ketua Tim Advokat, Yan Cristian Warinussy menambahkan tidak hanya dilakukan pengaduan sengketa ke Bawaslu Manokwari, Pihaknya juga menyiapkan dokumen untuk mengajukan sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Kami sedang menyiapkan dokumen agar mengajukan ke DKPP terkait dengan perilaku penyelenggara pemilu di Manokwari," tegas Yan Cristian Warinussy.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewenangan menentukan apakah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 10/2024. Apabila terdapat pelanggaran, Bawaslu secara terbuka mempersilakan bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa tahapan Pilkada sepanjang memiliki kedudukan hukum (legal standing).

 

Adapun pengaduan sengketa paslon BERBUDI telah diserahkan ke pihak Bawaslu, Jumat (06/09/2024) pukul 15.00 WIT tentang permohonan sengketa perkara KPU Manokwari.

Administrasi pengajuan sengketa diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari di Kantornya Jalan Jenderal Sudirman Manokwari dengan nomor 001/PS.PNM/PB.03/09/2024.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Manokwari Bidang P3S, Albertina Jumame saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Pasangan Bakal Calon dengan jargon atau akronim BERBUDI.

Menurut Jumami, hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

"Dokumen yang dimasukkan akan dilihat kelengkapannya dan akan dibahas dalam Rapat Pleno," kata Albertina sembari menginformasikan bahwa penelitian berkas dilakukan satu hari.

Ditambahkan bahwa proses pengaduan sengketa yang sudah masuk yakni, Dokumen permohonan diterima oleh petugas penerima, Petugas penerima menyampaikan dokumen kepada Ketua dan Anggota Bawaslu untuk dilakukan Rapat Pleno kemudian rapat Pleno dilaksanakan 1 hari kerja serta Rapat Pleno untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen secara formil & materil

"Kami pastikan bahwa Bawaslu akan menangani dengan profesional," tegasnya.

Sementara itu, Romer Tapilatu, selaku Ketua Tim pemenangan Paslon BERBUDI berharap pengaduan yang diajukan ditangani secara profesional oleh Bawaslu Manokwari

"Kami berharap bawaslu bekerja profesional menangani pengaduan ini," kata Romer Tapilatu.

Pada penutupan pendaftaran bakal calon hasil perpanjang, Pasangan Berbudi mendatangi KPU di Jalan Merdeka, kehadirannya menyertakan lima partai non seat berdasarkan akumulasi perolehan suara sah pada pileg 2024, yakni Garuda, PBB, PRN, Partai Gelora dan Partai Ummat dengan perolehan total suara sekitar 9000 lebih suara sah dan satu Partai yang punya kursi di DPRD Manokwari yakni Hanura, sekitar 5000 suara sah.

"Jam 7 malam, kami terima B1.KWK versi pdf dari DPP Partai Hanura kemudian kami berikan ke tim IT agar di oplod melalui SILON Hanura ternyata di SILON di kunci, lalu instruksi DPP Hanura harus datang ke KPUD supaya meminta membuka kunci agar DPP Hanura yang mengaplod ke SILON, kami datang ke KPU pukul 20.30 WIT dan disambut serta diterima dan kami resmi menyerahkan seluruh dokumen syarat yang diterima oleh ketua KPU Manokwari," ungkapnya.

 

Senada, selaku tim pemenangan Paslon BERBUDI, Harton Tapilatu juga menuturkan rasa kecewanya, atas tindakan KPU sebagai penyelenggara yang diduga tidak netral dan cenderung memainkan peran dengan menolak berkas pencalonan Paslon BERBUDI, dan mengklaim bahwa tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi jumlah suara.

"Padahal kami punya dokumen lengkap dan dukungan lima partai ditambah satu partai yakni Hanura, sudah lebih dari 12.020," ucap Harton Tapilatu.

Dimana saat itu, Ketua KPU Manokwari, cecar Harton saat menerima dan menyerahkan berkas BERBUDI ke Tim bidang teknis untuk dilakukan pemeriksaan atau verifikasi lalu dibawah ke meja operator KPU untuk diperiksa, kemudian Pihak Paslon melalui LO dipanggil untuk turut melihat pemeriksaan berkas menyatakan bahwa berkas Berbudi ditemukan kegandaan dari Partai Hanura.

"Benar saat itu ditemukan menurut KPU ada kegandaan dukungan yaitu dari partai Hanura. Tapi saaat itu juga, kami sudah buka dokumen ya, tim IT tanya terkait B1.KWK parpol pendukung dan ditunjukan seluruhnya, sampai pada B.1KWK Partai Hanura kami sampaikan bahwa kami tidak bisa mengaplod karena SILON sedang Log atau terkunci, kami minta KPU Kabupaten Manokwari supaya membuka agar DPP Hanura  bisa mengaplod tapi KPU malah menyampaikan itu bukan kewenangan mereka, itu kewenangan KPU RI, saat kita koordinasi dengan KPU pusat Tapi jawaban dari pusat bahwa kewenangan membuka SILON itu ada di KPU Manokwari," ungkap Harton.

Harton juga menambahkan, bahwa penjelasan KPU Manokwari terkait akun Silon tidak bisa dibuka atau diakses oleh KPU Manokwari karena itu kewenangan pusat, merupakan sebuah siasat penguluran waktu oleh KPU Manokwari. Yang menyebabkan, Proses itu terhenti pada perdebatan soal kewenangan membuka kunci SILON untuk mengupload kembali B.1KWK Partai Hanura.

Harton lalu menjelaskan, bahwa terkait B.1KWK Hanura yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2024 ditanda tangani oleh Ketua DPP Hanura Dr. Osman Sapta dan Sekertaris Jendral DPP Hanura, Benny Rhamdani lengkap dengan cap basah dan tanda tangan. B.1KWK dengan nomor 383/B.3/DPP-Hanura/XI/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

Dimana pada poin dua B.1KWK itu tercantum bahwa hasil keputusan rapat DPP Hanura dan Tim penjaringan penetapan dan pemenangan pusat partai Hanura tanggal 4 September 2024 tentang pencabutan surat keputusan DPP Hanura Nomor: 041/B.3/DPP-Hanura/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari provinsi Papua Barat.

Topik Menarik