Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi

Infografis | sindonews | Rabu, 22 Januari 2025 - 12:01
share

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi mendapat apresiasi. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Menurut dia, seharusnya penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes memiliki rasa malu, karena berdasarkan putusan DKPP keduanya telah melanggar kode etik saat Pemilu 2024.

"Seharusnya punya rasa malu, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," ujar Agus, Selasa (21/1/2025).

Dia mengatakan, perkara yang diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara salah satu Caleg DPR dari PDIP. Bagi-bagi uang itu melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Nantinya uang itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya," kata Agus yang juga kuasa hukum dari pengadu perkara yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.

Diketahui, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU yakni Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), dan Muhammad Taufik ZE (teradu 4). Sementara, anggota KPU M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain yakni Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.

Dalam berita acara disebutkan bahwa dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja, Taufik, Aniq, Muarofah, dan Wahadi merupakan jenis tindak pidana Pemilu sesuai dalam ketentuan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq, dan Wahadi) terbukti bersepakat melaksanakan permintaan pengondisian suara salah satu caleg PDIP tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.

"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq, dan Taufik) dengan cara mendatangi tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun admin Sirekap dan akun operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan akun admin Sirekap, selain dibuatkan akun viewer. Sedangkan, Taufik, Aniq, dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun admin Sirekap.

Topik Menarik