Mobil Dihadang Orang Tak Dikenal, Tembakan Peringatan Kajari Kediri sesuai Prosedural
Pengadangan mobil Kepala Kejari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, Senin (23/12/2024), menjadi perhatian masyarakat luas. Dalam video viral di media sosial, terlihat dua pengendara motor terlibat cekcok dengan Pradhana yang keluar dari mobil berpelat merah.
Dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM, yaitu HFL (33) dan AM (42) menghadang serta mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya. Sebaliknya, langkah yang diambil Kajari dengan melepaskan tembakan peringatan dianggap sudah sesuai prosedur dan terukur untuk melindungi dirinya dan keluarganya.
Berdasarkan laporan resmi, Senin (23/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, kendaraan dinas yang dikemudikan Kajari bersama tiga anak dan asisten rumah tangganya diadang dua pria yang mengendarai sepeda motor. Kedua pria tersebut, yang diduga dalam kondisi mabuk, menggedor dan memukul pintu mobil, bahkan mencoba membuka pintu belakang tempat anak-anak Kajari berada.
Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kajari keluar dari mobil dengan maksud menenangkan keadaan, tetapi malah diserang fisik oleh kedua pelaku. Untuk mencegah eskalasi lebih jauh, Kajari mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke udara sebagai peringatan.
Namun hal tersebut tetapi tidak dihiraukan para pelaku. Mereka mendorong dan memukul Kajari, yang selanjutnya berteriak rampok...rampok namun tidak ada yg membantu. Kemudian Kajari berhasil masuk ke mobil.
Setelah berhasil masuk kembali ke mobil, Kajari langsung mengarahkan kendaraannya ke Kodim 0809/Kediri untuk meminta perlindungan. Kedua pelaku akhirnya diamankan pihak Kodim dan diserahkan kepada Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kodim 0809/Kediri juga menegaskan pentingnya langkah preventif yang diambil Kajari. Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, Pradhana mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
"Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan SOP dan berpedoman kepada UU No 11/2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI. Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.
Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. ”Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Kediri Kota menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan mereka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai perundang-undangan tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api. Mereka di antaranya kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. "Dalam hal ini Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga 2025," katanya.
Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.