3 Tersangka Pemerasan di FK Undip Berujung Kematian Dokter Aulia Risma Belum Ditahan
Polda Jateng belum menahan tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan (pungutan liar) di Prodi PPDS Anestesi FK Undip dengan korban dr. Aulia Risma Lestari. Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melayangkan panggilan kepada ketiganya usai melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Mereka ini kan (ditetapkan) sebagai terangka baru dari gelar perkara kemarin, administrasinya sudah dibuatkan semuanya dan sudah dikirimkan hari ini,” ungkap Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/12/2024).
Mengenai waktu pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, Kombes Dwi menyebut melihat dinamika waktu di lapangan.
“Administrasinya hari ini sudah dikirimkan, untuk pemanggilan nanti kita lihat waktunya gitu, ini kan tinggal Natalan segala macam (momen di akhir Desember). Nanti kita lihat mungkin sekitar awal Januari baru nanti dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Kombes Dwi.
“Tapi sebagai saksi, mereka semua sudah kami mintai keterangan, (untuk pemeriksaan) sebagai tersangkanya, administrasinya ini baru (hari ini) kami buat dan sudah dikirimkan,” lanjutnya.
Para tersangka, sebut Kombes Dwi, juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain memang berprofesi pula sebagai dokter. Di antara mereka juga ada dosen yang punya jabatan di FK Undip.
“Kami akan tetap koordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), juga kepada instansi-instansi yang terkait, kami akan berkoordinasi untuk itu,” jelasnya.
Kombes Dwi mengiyakan para tersangka ini salah satunya dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Ditanyakan apakah 3 tersangka ini nantinya akan ditahan, Kombes Dwi menyebut akan melihat perkembangan dinamika penyidikan.
“Kita lihat nanti, apakah mereka kooperatif dan terbuka ya, kalau nggak kooperatif dan terbuka kan kita menjadi pertimbangan (untuk melakukan penahanan). Mereka kan juga sudah mempunyai pekerjaan, mereka ada pekerjaan ada yang bertanggung jawab ya kita lihat lagi, kan begitu,” jelasnya.
Begitu pula saat ditanyakan apakah penyidik akan mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk ketiga tersangka.
“Ya itu nanti kita pertimbangkan,” tandasnya.
Tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah laki-laki berinisial dr. TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip.
Kemudian perempuan SM (dr. Sri Maryani) selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip dan satu lagi perempuan senior korban yakni Zr.
Tersangka Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.
Korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP.
Di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.