2 Polisi Penganiaya Ragil Alfarizi hingga Tewas di Sel Tahanan Muarojambi Dipecat
Dua polisi, Bripka YS dan Brigpol FW menjadi tersangka penganiayaan Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir,Muarojambi, Jambi pada September 2024 lalu.
Kedua polisi yang menganiaya koban hingga tewas direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution menyatakan, sidang etik dua anggota Polres Muarojambi telah digelar oleh Bid Propam Polda Jambi.
"Kalau sidang etik sudah dilakukan, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan PTDH," tegas Amin, Kamis (5/12/2024).
Dia menjelaskan, nantinya setalah dilakukan sidang etik, Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut.
"Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau melakukan banding," kata Amin.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih melengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Pasalnya, berkas perkara dua orang ini dikembalikan jaksa dan masih P19.
Sebelumnya, kedua oknum anggota berinisial Bripka YS dan Brigadir FW menangkap korban bernama Ragil Alfarizi.
Ragil dituduh atas pencurian di sekolah tersebut. Ternyata laporan atau pengaduan terkait masalah pencuriannya tidak ada.
Hasil penyelidikan, tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW sebagai pelaku pencurian.
Ragil tewas di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir lantaran mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya yang mengakibatkan pendarahan hebat.
Penyidik menyimpulkan, bahwa luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya.