Polda Jabar Tangkap 27 Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap 20 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang November 2024. Dari 20 kasus yang diungkap itu, polisi menangkap 27 tersangka.
Akibat aksi jahat pelaku, sebanyak 27 warga Jawa Barat jadi korban TPPO dengan modus dipekerjakan secara ilegal dan dieksploitasi untuk dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di negara tujuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 27 korban TPPO itu terdiri atas 21 perempuan dan 6 laki-laki. Sedangkan dari 27 tersangka, tiga diantaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Modus operandi para pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja migran ilegal baik Asisten Rumah Tangga (ART) maupun PSK. "Ditawarkan bekerja sebagai ART sebanyak 24 orang sedangkan 3 orang lagi ditawarkan modusnya sebagai PSK," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Dari dua kasus yang ditangani Polda Jabar dengan tersangka tiga orang, ujar Kombes Jules, korban berasal dari Kabupaten Bandung dan Sukabumi. Korban R dari Kabupaten Bandung direkrut oleh tersangka HE untuk bekerja di Arab Saudi sejak bulan Juni 2022.
"Tersangka HE membujuk korban R yang saat itu masih di bawah umur. Korban diberangkatkan, difasilitasi, dibiayai kebutuhannya untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Pelaku mengiming-imingi gaji Rp5,5 juta per bulan," ujar Jules.
Jules menuturkan, korban tertarik dan berangkat ke Arab Saudi. Namun di Arab Saudi, korban mendapatkan perlakuan tidak baik dari majikan. Bahkan korban mendapatkan kekerasan verbal dan gaji empat bulan terakhir tidak diberikan.
"Polda Jabar bekerja sama dengan BP3MI memulangkan korban. Saat ini korban sudah berada di kampung halaman. Sedangkan korban dari Sukabumi berinisial E ditampung di sebuah penampungan rumah di Kecamatan Warung Kondang Cianjur untuk diberangkatkan sebagai pekerja migran," ucapnya.
Namun, Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan tersebut. Petugas berhasil mengamankan pelaku IS dan AS pada 1 November yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Para pelaku dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, pasal 69, junto pasal 81, pasal 83 pasal 72 junto pasal 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta tiap mengirimkan pekerja migran ilegal. Mereka sudah beberapa kali mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.
"Para pelaku asal Cianjur mendapatkan permintaan dari perorangan dari Irak untuk mengirimkan pekerja migran. Mereka mendalami terkait hal itu," kata Wadirreskrimum Polda Jabar.