2 Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Belanja
Dua mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan, Sumatera Utara ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hironimus Tafonao mengatakan, tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021.
"Adapun identitas tersangka yaitu, KW selaku Bendahara Pengeluaran TA 2018-2019, dan BB selaku Bendahara Pengeluaran TA 2020-2021," kata Hironimus, Selasa (19/11/2024).
Menurut Hironimus, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka KW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 sampai 8 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk.
Sebelumnya, KW diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, KW diberikan 20 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan TA 2018 dan 2019.
Adapun besaran pagu anggaran Dinas PUPR 2018 sebesar Rp142.604.661.856, dan 2019 sebesar Rp152.975.312.562,55, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dalam perkara ini, kata Hironimus, kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.502.742.059.00 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dinas PUPR Nias Selatan 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 11 November 2024.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," katanya.