Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Clandestine Laboratorium Narkoba Jaringan China di Bali
Sinergi Bea Cukai dan Polri berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory pembuatan narkoba jenis hashish, happy five, dan cartridge pods system di kawasan Vila Wigo, Uluwatu, Badung, Bali. Pengungkapkan tersebut berawal saat tim gabungan Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kegiatan distribusi peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024.
"Setelah mengumpulkan informasi, diketahui bahwa narkotika jenis hashish tersebut diproduksi di Bali,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (19/11/2024) Selanjutnya berdasarkan post seizure analysis atas sinergi penindakan Bea Cukai dan Polri dalam pengungkapkan kasus clandestine lab pada kasus-kasus sebelumnya, tim memperkuat pengawasan terhadap importasi yang berisiko tinggi.
Di antaranya alat-alat, bahan-bahan kimia, dan mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Hal itu karena Bea Cukai dan Polri sebelumnya telah mengungkap lima clandestine lab berturut-turut di Jakarta, Semarang, Canggu (Bali), Medan, dan Malang.
“Dari hasil pengawasan, tim gabungan menemukan beberapa paket barang kiriman berupa peralatan dan zat kimia asal China melalui Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memiliki keterkaitan dengan alamat penerima akhir di Vila Wigo, Uluwatu, Bali, yang terindikasi menjadi clandestine lab,” lanjut Nirwala.
Hasilnya, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan pengemasan narkotika, serta barang bukti.
Barang bukti yang sudah jadi meliputi 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), 35.000 butir pil happy five (berat 0,2 gram per butir), 18.210 butir pil happy five (berat 0,4 gram per butir), dan 765 buah cartridge berisi hashish cair.
Sedangkan bahan belum jadi meliputi 102 kg bahan baku hashish bubuk (setara 1.020 hashish batang), 37 kg bahan baku pil happy five (setara 1.110.000 butir pil), 12 liter minyak ganja (setara 6.000 buah cartridge), 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hashish), dan batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hashish).
Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara pasal yang disangkakan dalam penindakan psikotropika adalah pasal 59 ayat (2) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta
Nirwala mengatakan pengungkapan kasus clandestine lab di Bali kali ini telah menyelamatkan 1.490.000 jiwa dari bahaya narkoba. Penindakan ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"Pengungkapan clandestine lab ini merupakan komitmen kami sebagai community protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia," ujarnya.
"Kami juga akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN," tegasnya.