Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice

Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice

Infografis | sindonews | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:27
share

Kasus guru honorer Supriyanidi Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang ditahan usai dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota polisi karena diduga menganiaya anaknya terus berlanjut.

Guru bernama Supriyani (37) yang sempat ditahan seminggu kini penahanannya ditangguhkan dan sedang menjalani persidangan kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini.

"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan. Penegak hukum bisa menerapkan restorative justice," kata Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2024).

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongkres Advokat Indonesia (KAI) ini mengaku aktif mengikuti kasus perkembangan penahanan Supriyani. Ia menilai kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat.

Sebab selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat dan mekanisme keadilan restorative justice.

Henry berharap kepada jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan. Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini.

"Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas," katanya.

Dia mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924. Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.

Henry berkomitmen mengawal menyelesaikan kasus ini agar diselesaikan dengan cara rasa keadilan yang penuh empati. Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.

Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah berjanji memberikan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan akan membantu mempercepat proses afirmasi bagi Supriyani, agar ia bisa diterima sebagai guru PPPK.

"Afirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan menjalankan tugasnya dengan baik," katanya pada Rabu (23/10/2024).

Prof Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan afirmasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Pemberian afirmasi ini juga menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional," ujarnya.

Topik Menarik