Waduh! Hakim Mogok Massal Sepekan, Ratusan Sidang di PN Bale Bandung Tertunda
Ratusan agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengalami penundaan akibat aksi mogok massal yang dilakukan oleh para hakim selama satu pekan, dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi mogok ini merupakan bentuk protes terkait tuntutan kesejahteraan yang hingga kini belum terealisasi, meskipun sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Juru bicara PN Bale Bandung Kusman mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, yang mengosongkan jadwal sidang sebagai bentuk protes.
Baca juga: Ajukan 5 Tuntutan, Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024
“Prinsipnya kami selama massa aksi tanggal 7 sampai 11 itu, kami mendukung gerakannya. Jadi salah satu dukungannya kami kosongkan sidang,” kata Kusman kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Selama masa aksi, sidang-sidang yang diadakan hanya untuk perkara yang sangat mendesak, seperti kasus yang mendekati masa akhir penahanan atau gugatan sederhana yang memiliki batas waktu penyelesaian 25 hari.
“Frekuensi jumlah perkara yang kami sidangkan sangat berkurang selama minggu ini. Hanya yang urgent-urgent saja,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa akibat dari aksi mogok ini, ratusan sidang, baik pidana maupun perdata, harus ditunda. “Untuk seluruh Pengadilan Negeri Bale Bandung bisa menyentuh ratusan, termasuk perdata dan pidana yang dikombinasikan,” tambahnya.
Baca juga: Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, IKAHI Buka Suara
Meskipun jadwal sidang banyak yang dikosongkan, Kusman menegaskan bahwa pelayanan di PN Bale Bandung tetap berjalan, termasuk pendaftaran gugatan. “Pelayanan tetap berjalan, dan Insyaallah kita mulai normal lagi minggu depan,” jelasnya.
Aksi mogok ini merupakan upaya para hakim di Indonesia untuk menuntut fasilitas kesejahteraan yang telah dijanjikan dalam peraturan, tetapi belum terlaksana.
Kusman menyatakan bahwa pekerjaan hakim seharusnya didukung oleh fasilitas seperti tunjangan jabatan, keamanan, transportasi, dan perumahan. “Sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, tapi ternyata sampai sekarang itu tidak ada realisasinya,” ungkapnya.
Masalah kesejahteraan ini sudah menjadi isu lama, dengan tuntutan yang dimulai sejak 2012 namun belum ada perubahan nyata. “Permasalahan ini tidak berlangsung dalam hitungan sebentar, sudah cukup lama, dari tahun 2012,” katanya.
Untuk aksi selanjutnya, para hakim berencana mengadakan pertemuan dengan anggota DPR RI untuk membahas lebih lanjut persoalan ini. “Hari ini kami akan ke DPR, bertemu pimpinan dewan dan Komisi Tiga yang membawahi bidang hukum,” pungkasnya.