Jejak Karier Hendra Kurniawan, Mantan Polisi Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat

Jejak Karier Hendra Kurniawan, Mantan Polisi Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat

Infografis | sindonews | Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:20
share

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024 memasuki masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor sebulan sekali.

Mantan anak buah Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Brigjen ini telah menjalani masa tahanan setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jaksel pada 27 Februari 2023. Vonis tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum dinonaktifkan oleh Kapolri, pria kelahiran 16 Maret 1974 ini punya jejak karier mentereng di kepolisian. Hendra lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 dan cukup berpengalaman di Propam Polri.

Sepak terjangnya di kepolisian bermula ketika jabatan pertamanya menjadi Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri. Setelah itu, dia dipercaya mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.

Hendra mendapat amanat menjabat Kabag Inpam Ropaminal Divisi Propam Polri. Pada 16 November 2020, Hendra Kurniawan promosi jabatan menjadi Karo Paminal Div Propam Polri dan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen).

Dia menjadi jenderal polisi pertama dari keturunan Tionghoa. Sepanjang kariernya di Polri, Hendra Kurniawan tercatat memiliki sembilan tanda kehormatan bintang jasa.

Mulai dari Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, Satyalancana Pengabdian 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Dharma Nusa.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga menyandang sejumlah brevet yakni Brevet SAR Polri, Brevet Terjun Payung Polri, Brevet Kavaleri Marinir, Brevet Bhayangkari Bahari, Brevet Selam Polri, dan Brevet Penyidik Utama Polri.

Sebelum divonis 3 tahun, Hendra Kurniawan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini terkait perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Topik Menarik