49 Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulawesi Utara

49 Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulawesi Utara

Infografis | sindonews | Selasa, 2 Juli 2024 - 20:43
share

Sebanyak 49 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terkatung-katung 7 bulan tanpa nasib yang jelas, dipekerjakan sebagai anak buah kapal(ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jateng.

Setelah diselamatkan, mereka dipulangkan kembali ke daerah asalnya difaislitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (2/7/2024). Para korban terbanyak dari Provinsi Sulawesi Utara yakni 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.

“Mereka diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dilanjutkan naik Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya – Bitung, rencananya mereka sampai 7 Juli,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis.

Baca juga; Polda Jateng Bongkar TPPO Rekrut 447 Orang sebagai ABK, Berawal dari Laka Laut

Dia menjelaskan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024, saat Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban. Kemudian mereka dibawa ke Panti Sosial Margo Widodo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO. Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO.

Perusahaan itu mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000. Aziz mengatakan, direktur utama perusahaan tersebut telah ditahan. Sementara, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu.

“Untuk pemulangan korban membutuhkan biaya hingga Rp90 juta. Untuk memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp50 juta, untuk biaya kapal dan uang saku,” lanjutnya.

Baca juga; Polri Tangkap 688 Tersangka Kasus TPPO

Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI, yang memberikan uang sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus. “Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri,” tandasnya.

Topik Menarik