17 Personel Polda Sumbar Diduga Lakukan Pelanggaran Etik

17 Personel Polda Sumbar Diduga Lakukan Pelanggaran Etik

Infografis | sindonews | Kamis, 27 Juni 2024 - 19:09
share

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menegaskan, 40 anggota polri dan 9 sipil yang telah diperiksa secara intensif terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja yang dibubarkan saat akan tawuran pada 9 Juni 2024.

Terdapat 17 personel Satuan Samapta Polda Sumbar diduga terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terjadi di Mapolsek Kuranji saat polisi mengamankan pelaku tawuran, bukan dari peristiwa tewasnya Afif Maulana, (13).

Monitoring dan klarifikasi penemuan mayat di bawah jembatan kuranji ini sengaja digagas Kompolnas dan Polda Sumbar untuk mengungkap kasus kematian Afif Maulana. Termasuk dugaan penyiksaan 18 remaja yang diamankan di Mapolsek Kuranji pada 9 Juni 2024 agar menemukan titik terang.

Baca juga; LBH Padang Ungkap Keluarga Afif Maulana Tak Diperkenakan Lihat Jenazah, Hanya Wajah Saja

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono meberikan penjelasan setelah melakukan pertemuan dengan berbagai unsur terkait peristiwa tewasnya Afif Maulana dan dugaan penganiayaan terhadap 18 remaja yang diduga pelaku tawuran. Kapolda menyatakan 17 personel Polda Sumbar diduga telah melanggar kode etik dan segera disidang kode etik atau sidang pidana.

Hadir dalam monitoring tersebut Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol Purnawirawan Beni Mamoto, Komisi Perlindugan Anak dan Perempuan Indonesia, Ombudsman Indonesia, perwakilan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan keluarga almarhum Afif Maulana.

Topik Menarik