Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan Buntut Darurat Militer
SEOUL, iNews.id - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol memimpin pemberontakan buntut penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024 lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan juru bicara Partai Demokrat, Han Min-soo.
"Jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," kata Han Min-soo dalam konferensi pers, dikutip dari Reuters, Minggu (26/1/2025).
Dakwaan tersebut belum pernah dikenakan kepada presiden Korsel. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat dihukum penjara bertahun-tahun atas keputusan darurat militer tersebut.
Sebelumnya, Yoon ditangkap di rumahnya oleh penyidik pada Rabu (15/1/2025). Dia ditangkap atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang buntut deklarasi darurat militer pada Desember lalu.
Petugas badan anti-korupsi (CIO) dan polisi Korea Selatan (Korsel) sebelumnya mengepung rumah pribadi Presiden Yoon Suk Yeol, Rabu pagi.
Yoon berada dalam perintah penangkapan oleh pengadilan terkait penerapan status darurat militer pada 3 Desember lalu.
Sementara itu, Yoon mengaku bersedia dibawa petugas demi mencegah pertumpahan darah antara penegak hukum dengan para pengawalnya.
"Untuk mencegah insiden tidak menguntungkan dan penuh kekerasan," kata Yoon, dalam pesan video yang direkam di kediamannya di Yongsan, Seoul, seperti dilaporkan Yonhap.
Dia mengungkapkan penyesalannya atas prosedur ilegal dan tidak sah terkait penerbitan surat perintah penangkapan. Surat itu dianggapnya melanggar hukum.
Kuasa hukum Yoon menganggap CIO tak berhak menyelidiki kliennya dalam kasus penerapan darurat militer.
"Aturan hukum telah benar-benar runtuh di negara ini. Meskipun saya menghadapi berbagai kerugian, saya sungguh berharap tidak ada warga yang harus menanggung ketidakadilan seperti ini saat menangani kasus pidana di masa mendatang," ujarnya.