Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari

Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari

Terkini | inews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 13:18
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Namun, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua hari.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Saat ini, pihaknya bersama lembaga penegak hukum lain masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah semuanya sudah lengkap, maka pemerintah akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.

"Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," katanya.

Sebelumnya, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Kini, Paulus masih ditahan, sebelum dibawa ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Topik Menarik