Menteri ATR Cabut Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Cacat Prosedur!

Menteri ATR Cabut Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Cacat Prosedur!

Terkini | inews | Rabu, 22 Januari 2025 - 15:11
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30 km. Sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN meninjau dan memeriksa ratusan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Hasilnya, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi apalagi disertifikasi.

“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron, Rabu (22/1/2025).

Nusron menyebut, ratusan SHGB dan SHM itu rata-rata terbit pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun maka bisa otomatis dicabut.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, pembongkaran pagar laut di Tangerang hingga hari ini terus dilakukan. Pembongkaran melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyebut, pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km dilakukan secara bertahap.

"Harapannya seluruh pagar laut selesai dibongkar dalam waktu 10 sampai 15 hari ke depan," ucap Pung.

Dia mengatakan, bambu pagar yang berhasil dicabut akan dikumpulkan sebagai alat bukti untuk kebutuhan proses hukum. Masyarakat yang membutuhkan bambu itu juga diperbolehkan untuk mengambilnya.

Topik Menarik