Pemprov Jakarta Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Pari Kepulauan Seribu, Ternyata Belum Kantongi Izin

Pemprov Jakarta Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Pari Kepulauan Seribu, Ternyata Belum Kantongi Izin

Berita Utama | inews | Rabu, 22 Januari 2025 - 10:53
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut diduga juga membabat hutan mangrove di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pengerukan pasir tersebut tidak berizin

"Kaitan dengan berita di media sosial pertanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui Plt Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Bahwa kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak yang merupakan pulau private, artinya pulau yang dimiliki oleh orang-orang. Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya belum diurus atau belum diterbitkan," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

"Maka seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud," tuturnya.

Sigit menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam langsung menindaklanjuti kasus pengerukan pasir di dekat Pulau Pari.

"Jadi kami langsung proaktif, meskipun itu ada di wilayah private, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian. Oke ya, sementara itu ya, artinya saya juga mengikuti tentang Pulau Pari, depan Pulau Biawak, belum ada izin KKPRL-nya, tapi ya pilih orang yang mengikuti," ucapnya.

 
Topik Menarik