KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Fly Over Simpang SKA di Riau!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
"Tersangkanya sudah disebutkan, YN, GR, TC, ES dan NR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).
Lalu NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut. ES sebagai Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Cara Praktis Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Lebih Nyaman
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain.
KPK melibatkan ahli konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah kerugian keuangan negara atas proyek itu. Hasilnya, negara diduga rugi sekitar Rp60 miliar.
"Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi," kata Asep.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari giat penggeledahan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Senin (20/1/2025) kemarin.