Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal itu merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat SHGB dan SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, apa pun yang berada di dalam air sudah tidak bisa dimiliki siapa pun sehingga tidak dapat diberikan sertifkat.
“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tutur dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
PLN UP3 Surakarta Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Tanpa Padam
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ujar dia.
Sebelumnya, Nusron menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta dikutip Antara, Senin (20/1/2025).
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.
Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.