Maling Burung di Bantul Menyesal, Tak Tahu yang Dicuri Murai Kontes Malah Dijual Murah

Maling Burung di Bantul Menyesal, Tak Tahu yang Dicuri Murai Kontes Malah Dijual Murah

Terkini | inews | Senin, 20 Januari 2025 - 16:55
share

BANTUL, iNews.id - Seorang pencuri di Bantul, Yogyakarta, mengaku menyesal setelah menjual burung murai curiannya dengan harga Rp600.000. Padahal, burung tersebut jenis murai yang harganya jutaan rupiah karena sering menjuarai kontes kicau mania.

"Burung juara ada dua sertifikat tapi dijual murah," ujar Kanitreskrim Polsek Sewon Bantul AKP Rudianto dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Senin (20/1/2025). 

Pelaku berinisial EW alias Kodok, pria berusia 35 tahun warga Panggungharjo, Sewon, Bantul hanya tertunduk lesu usai ditangkap polisi karena mencuri tiga burung kontes. Aksinya saat menurunkan dan membawa kabur tiga burung beserta kurungannya tersebut terekam kamera CCTV yang dipasang oleh pemilik rumah.

Dalam rekaman kamera tersebut, terlihat pelaku memakai jaket mengendap masuk ke teras rumah warga. Pelaku kemudian mengambil tiga sangkar yang masing-masing berisi burung murai batu, burung kenari jenis Scott Fancy dan burung love bird jenis Lutino milik warga.

Pemilik burung yang terbangun pada tengah malam terkejut melihat tiga sangkar burung di teras rumahnya raib. Setelah melihat rekaman CCTV dan mengetahui ada seorang pencuri yang telah membawa kabur burung kicauanya, pemilik tersebut langsung melapor ke kantor polisi.

Dalam laporannya, pemilik burung juga membawa rekaman kamera pengawas serta beberapa lembar sertifikat dan piagam kejuaraan dari burung yang telah dicuri. Dalam kasus pencurian ini, korban menderita kerugian hingga Rp9 juta.

Dari rekaman kamera pengawas dan hasil patroli siber, polisi menemukan adanya transaksi penjualan burung secara daring dengan ciri-ciri seperti burung yang dilaporkan hilang. 

Polisi kemudian menyelidiki identitas penjual dan berhasil mengamankan terduga pencuri burung berinisial EW alias Kodok, saat bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kranggan, Yogyakarta.

Dari pemeriksaan di kantor polisi, EW mengakui perbuatannya mencuri tiga ekor burung di teras rumah korban. Polisi yang menggeledah rumah EW juga mendapatkan barang bukti berupa sangkar burung dan jaket yang dikenakan EW saat beraksi. 

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga tersangka EW alias Kodok yang merupakan residivis kasus narkotika itu, juga mencuri burung di beberapa lokasi lain. 
"Pelaku residivis ketiga ini. Sebelumnya kasus narkoba," ucapnya.

Selain itu, polisi juga masih memburu rekan EW yang membantu  dalam aksi pencurian itu dengan mengendarai sepeda motor. Polisi akan menjerat EW dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik