Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Cibodas Bandung, Kerugian Negara Rp1 Triliun

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Cibodas Bandung, Kerugian Negara Rp1 Triliun

Terkini | inews | Senin, 20 Januari 2025 - 15:16
share

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini tujuh orang ditangkap.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, identitas para pelaku yang diamankan berinisial K, IH, UU, AS sebagai penambang. Kemudian pelaku berinisial IS, M dan K sebagai bandar.

“Hari ini kami Polresta Bandung melaksanakan rilis terkait pengungkapan tindak pidana pertambangan yang diketahui terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung,” ujar Kombes Pol Aldi dalam konferensi pers di lokasi Senin (20/1/2025).

Aldi menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi menemukan tambang emas ilegal ini telah beroperasi selama lebih dari 14 tahun. Para pelaku melakukan penambangan emas secara liar dengan menggunakan bahan kimia untuk memisahkan emas dari sedimen tanah yang diambil dari hutan.

“Modusnya yaitu karena memang tidak ada izinnya, mereka mengambil tanah di hutan yang terdapat sedimen emas, kemudian dipisahkan dan diolah dengan bahan kimia,” katanya.

Kapolresta menambahkan, barang bukti yang diamankan mencakup emas dengan total berat 400,3 gram. Kemudian uang tunai sekitar Rp143 juta serta berbagai peralatan tambang ilegal lainnya.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku dilaporkan mampu menghasilkan sekitar Rp200 juta per hari dari hasil tambang tersebut. Dalam setahun, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp72 miliar, dan selama lebih dari sepuluh tahun beroperasi, kerugian negara dapat mencapai hampir Rp1 triliun," ucapnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat. Sebelumnya, operasi tambang ilegal ini berjalan dengan sangat rapih dan minimnya pengawasan.

“Kami mendapatkan informasi dari warga yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolresta Bandung.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami sangat serius dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal ini, karena sesuai dengan program pemerintah untuk mengelola kekayaan alam dengan benar demi meningkatkan pendapatan daerah maupun pusat,” kata Aldi.

Topik Menarik