Viral Curi Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Koruptor

Viral Curi Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan dengan Koruptor

Terkini | inews | Senin, 20 Januari 2025 - 08:14
share

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pria paruh baya berinisial M di Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi atas dugaan pencurian. Dia tepergok mencuri lima potong kayu di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan.

Kepada polisi M mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Upaya restorative justice sempat coba dilakukan namun pada tahap awal tidak dapat terealisasi. Sebab pelapor enggan menarik laporan dan menempuh proses hukum.

Kasus lalu lalu viral di media sosial hingga akhirnya dilakukan restorative justice. Netizen membandingkan hukuman pencuri yang lebih berat dengan para koruptor. Seusai viral dan mendapat restorative justice, pelaku M akhirnya dibebaskan dan bisa menghirup udara bebas.

Topik Menarik