Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Skema Beda Bukan Potongan Rp7 Juta Lagi

Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Skema Beda Bukan Potongan Rp7 Juta Lagi

Otomotif | inews | Jum'at, 17 Januari 2025 - 10:33
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menggodok skema insentif motor listrik bersama kementerian terkait. Pemberian insentif untuk kendaraan listrik dipastikan akan berlanjut tahun ini, namun dengan skema berbeda.

Seperti diketahui, pada 2023 dan 2024, skema subsidi motor listrik adalah pemberian potongan harga Rp7 juta. Namun, skema untuk tahun ini berbeda, yakni dengan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"Kalau pun ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi. Mungkin tahun ini skemanya bukan subsidi tapi lewat insentif. Mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah)," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Darta, di Jakarta, belum lama in.

Sebelumnya, aturan untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta mewajibkan masyarakat mengajukan satu NIK KTP untuk satu pembelian motor. Mereka juga harus menunggu verifikasi sebelum bisa mendapatkan unitnya.

Sementara bagi produsen, apabila ingin masuk dalam daftar program subsidi harus memenuhi dua syarat utama. Mereka harus melakukan perakitan secara lokal dan memenuhi nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Berdasarkan laman SISAPIRa, sebanyak 63.145 unit kendaraan motor listrik subsidi diterima masyarakat sepanjang 2024. Sementara 2023, hanya 11.532 unit yang tersalurkan dari 200.000 kuota yang diberikan.

Lalu, kapan waktu penetapan subsidi dan besarannya? "Kami sedang proses, sedang mengusulkan," katanya.

Topik Menarik