MA bakal Berhentikan Sementara Rudi Suparmono usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai hakim usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
"Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi penahanan yang dilakukan oleh kepada saudara R, dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden," ucap Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Yanto menambahkan, pimpinan MA juga meminta kepada para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional dan menjunjung integritas.
"Pimpinan mahkamah agung juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," kata dia.
Selain itu, MA juga menghormati keputusan Kejagung yang menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
"Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ucap Yanto.
Pihaknya juga mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel," tuturnya.